PT Timah Dititipi 5 Smelter Sitaan?

Selasa 23 Apr 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

Dititpi atau Dipakai?

Adanya solusi itu disampaikan langsung oleh Kepala badan pemulihan  aset, Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto dengan Sesjampidsus, Andi Herman dan Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal usai menggelar rapat kordinasi terkait aset sitaan perkara Tipikor Tata Niaga Pertimahan di kantor Gubernur Pemprov Bangka Belitung (23/4).

Dikatakan Amir Yanto kalau keberadaan smelter ini mempunyai dampak luas dan jangan sampai terbengkalai. Mengingat 30 persen  mata pencaharian masyarakat daerah ini dari pertambangan timah.

"Supaya harapanya aset barang bukti ini -5 smelter- tetap bisa operasional, masyarakat maupun kegiatan ekonomi bisa berjalan seperti semula," katanya.

Terkait teknis pelaksanaan nanti, menurutnya, akan lebih lanjut untuk dikordinasikan dengan kementerian BUMN.

Ditambahkan oleh Andi Herman, harapanya -atas 5 smelter- agar tetap memiliki manfaat bagi masyarakat. "Supaya tidak ada tafsiran lain, yang dikordinasikan ini adalah barang sitaan berupa 5 smelter. Dan alhamdulillah rapat kordinasi tadi pihak forkopimda mendukung penuh adar aset-aset ini tetap beroperasi," tambahnya.

BACA JUGA:Ratusan Karyawan Smelter Timah di Babel Dirumahkan

Jhohan: Dasar Hukumnya Apa?

Munculnya solusi dari Tim Kejagung agar 5 smelter sitaan dikelola PT Timah Tbk sebagaom solusi mengatasi kondisi masyarakat Bangka Belitung (Babel) yang terdampak, malah dikahawatirkan akan menjadi masalah hukum baru.

''Saya belum menemukan teori hukum apa yang dipakai jika asset pribadi milik orang lain yang disita tetapi belum diputuskan oleh hakim Pengadilan sebagai asset yang dirampas oleh negara malah dapat dipakai dan dikelola oleh pihak lain?'' demikian dikemukakan Jhohan Adhi Ferdian, S.H.,M.H.,C.L.A

Ketua DPW Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia, Babel yang juga Staf Pengajar Hukum Pertambangan Universitas Pertiba kepada BABELPOS.ID.

Karena banyak hal akan dipertanyakan.  

''Diantaranya, bagaimana dengan keuntungan dari hasil pengelolaan itu? masuk sebagai kekayaan pribadi si pemilik perusahaan atau masuk kedalam kas negara?'' ujarnya.

''Lalu, bagaimana dengan kerugian dan hutang piutang yang timbul dari pengelolaan asset tersebut, apakah negara bersedia membayarnya?'' imbuhnya lagi.

Di sini menurut Jhohan, harus membedakan antara penyitaan dengan perampasan.

''Karena hal itu berbeda secara kaidah hukum, penyitaan adalah mengambil barang atau benda dari kekuasaan pemegang benda itu hanya untuk kepentingan pemeriksaan dan bahan pembuktian, penyitaan hanya memindahkan penguasaan barang dan belum terdapat pemindahan kepemilikian,'' tegasnya.

Kategori :

Terkini

Senin 21 Oct 2024 - 22:21 WIB

Ada Apa dengan Batu Beriga?

Senin 21 Oct 2024 - 22:16 WIB

Giring Eks Nidji Jadi Wamen Kebudayaan

Senin 21 Oct 2024 - 22:14 WIB

Pevita Pearce Dinikahi Mirzan Meer