Aset Tracing Harvey Moeis

Kamis 18 Apr 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Sadarkah Sandra Dewi, derita warga Babel terutama kalangan penambang benar-benar mencapai puncaknya justru saat menghadapi Idul Fitri 2024 ini.  Karena biasanya, duit hasil penjualan timahlah yang membuat suasana Idul Fitri Babel bersemangat dan semarak.  

BACA JUGA:Untuk CSR, Jadi Modus Dugaan Tipikor Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Membuat Luka Warga Babel

''Jika timah tidak ada masalah seperti ini, naiknya harga yang lain seperti harga beras dan kebutuhan pokok lain takkan menjadi keluhan.  Tapi gara-gara kasus ini, menjual timah susah, mencari timah lebih susah, naiknya harga beras dan yang lain-lain makin terasa berat,'' timpal penambang asal Koba, Bangka Tengah soal fakta yang ada sekarang.

''Sandra Dewi seharusnya minta maaf ke warga Babel.  Berapa duit yang dimintai suaminya (Harvey Moesis.red) ke para bos-bos timah yang ia pakai untuk kepentingan pribadi yang alasannya untuk CSR itu?  Coba kalau memang untuk CSR? Tentu bagus untuk warga Babel ini.  Kini kami yang menderita, sementara Sandra Dewi masih bisa senyum saat diperiksa jaksa,'' ujar penambang yang takut namanya disebutkan itu sedih dan geram.

Seperti diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah menetapkan satu Tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status Harvey Moeis (HM) --yang dikenal sebagai suami artis top asal Babel, Sandra Dewi--, selaku Perwakilan PT RBT menjadi tersangka.

Posisi Harvey Moeis (HM) yaitu:

• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) alias Riza (RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk; 

• Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut;

BACA JUGA:Kejagung Sita Rolls-Royce dan Mini Coper Hadiah Harvey ke Sandra Dewi. Jet Pribadi Bagaimana?

• Kemudian, Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun Tersangka Helena Lim (HLN) yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi Tersangka HLN.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.***

 

 

 

Kategori :