Dua Tersangka Pungli Rutan KPK Minta Maaf Secara Terbuka

Selasa 16 Apr 2024 - 20:15 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengendali dalam perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, Selasa (16/4/2024)  sampaikan permintaan maaf secara langsung. Permintaan maaf tersebut disampaikan keduanya secara erbuka di Auditorium Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK.

Permintaan maaf terbuka oleh keduanya yang sudah berstatus tersangka itu merupakan tindak lanjut dari putusan etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hukuman etik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa terhadap dua pegawai terkait yakni Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT).

BACA JUGA:Memalukan, Ini Jeruk Makan Jeruk, 15 Pegawai KPK Lakukan Pungli

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” kata Cahya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” ujar Sopian Hadi dan Ristanta.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Ristanta dan Sopian Hadi bersama 13 orang pegawai KPK lainnya sebagai tersangka dalam perkara pungli di Rutan cabang KPK. Sebanyak 15 orang pegawai yang berstatus tersangka tersebut kini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:TNI dan Polri Minta Maaf Atas Bentrok di Sorong, Pengamat Minta Diusut Tuntas

Para tersangka diketahui memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak. Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai ataupun melalui rekening bank penampung.

Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali, baik aliran uang maupun penggunaannya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :