PT Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Jauh Lampaui Tuntutan

Kamis 13 Feb 2025 - 11:57 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Nah, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di (IUP PT Timah Tbk 2015-2022.  Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain itu, juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Vonis jauh melampaui tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun, serta lebih jauh lagi dari vonis PN Tipikor Jakarta Pusat yang 6,5 tahun penjara.

Harvey Moeis yang suami artis Sandra Dewi itu sebelumnya di PN Tipikor Jakarta Pusat hanya divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan.  Jaksa akhirnya mengajukan permohonan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.  Jaksa juga mengajukan permohonan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Vonis Harvey Moeis ini dinilai terlalu ringan sehingga menjadi heboh di ruang public.  Bahkan Presiden RI, Prabowo Subianto pun menyatakan terlal ringan dibanding dengan nilai kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini.

''Seharusnya 50 -an tahun lah,'' ujar RI 1 dalam suatu kesempatan mengomentari vonis Harvey.  Nah, jadinya 20 tahun penjara.***

 

Kategori :