Pengurus Partai Golkar Kota Pangkalpinang ini mengakui, ia ditugaskan menjadi saksi mulai dari TPS 005, saksi di rekapitulasi di kecamatan hingga saksi pasangan 02 Hidayat-Helyna di Kota Pangkalpinang, termasuk diberikan jabatan sebagai Koordinator Saksi se Pangkalpinang. Sehingga tidak ada masalah atau persoalan keberatan dari saksi pasangan 01.
"Terkait yang keberatan itu pernah disampaikan, tetapi itu sudah diselesaikan di TPS. KPU juga kemarin itu," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, ahli dari Termohon KPU Bangka Belitung, I Gusti Putu Artha menerangkan terkait saksi dan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara sedang berlangsung di TPS. Menurutnya, kesalahan memasukan surat suara ke dalam kotak suara atau tertukar oleh pemilih, sehingga menyebabkan pembukaan kotak suara masih dapat ditolerir sesuai peraturan perundang-undangan. Karena yang dilarang membuka kotak suara tersebut apabila kotak suara berisi surat suara, formulir-formulir dan dokumen lainnya sudah disegel.
"Apa deskripsinya, sudah selesai, sudah dimasukkan semua formulir, di segel, dibuka. Itu yang salah, tapi dalam konteks ini ada aturannya tidak yang melarang dia, tidak ada.
Saya mengatakan, oh, kasus seperti ini masih bisa dimaafkan
karena regulasinya dia tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tidak dalam konteks disegel ketika proses. Malah bagus dong, karena dengan segera bisa dipindahkan ininya mereka ngeh gitu," paparnya di depan tiga hakim konstitusi Panel 1.
Menurut mantan Komisioner KPU RI ini, tim pemenangan pasangan calon juga harusnya menggembleng saksi dengan sangat baik. Jangan semua disalahkan pada penyelenggara pemilu.
"Nah, kalau ada persoalan di TPS itu, selesaikan di TPS itu. Ini pasti ribut di TPS tidak terselesaikan, nanti kan ada rekapitulasi di PPK, biasanya kan akan ribut di situ secara berjenjang gitu, pasti sudah ada. Tapi saya harus mengatakan juga di kasus ini, ini kan mohon maaf karena kalah ada dalam
kerangka ambang batas, kan baru harus cari-cari nih TPS mana yang bisa kita perkarakan kira-kira begitu, ya. Mohon maaf ini. Ya, kita kan harus buka-bukaan saja gitu. Karena kalau misalnya di bawah bisa ini, kalau kemudian temuan ini terjadi pada saat proses itu berlangsung di pertengahan saya masih
bisa maklumin. Tapi kalau temuan ini terjadi kemudian ketika
perselisihan ini sedang mau disidangkan karena biar bisa karena ambang batas bagaimana caranya ya. Begitulah, itu yang saya tangkap," sindirnya.***