Penyanyi Iwan Fals telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan akta pendirian organisai Orang Indonesia (OI).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan status hukum Iwan Fals, dalam kasus tersebut. "Saat ini Iwan Fals sebagai saksi, untuk saat ini kita mintai keterangan sebagai saksi," ujar Kompol Nurma Dewi.
Pemeriksaan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh IB, salah satu pendiri OI, terkait pemalsuan dokumen yang melibatkan pihak Iwan Fals dan istrinya, Rosanna Listanto. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Rosanna Listanto sebagai ketua umum OI periode 2013-2021 meminta bantuan RE untuk membuat salinan akta yang hilang dan kemudian mengesahkannya melalui Kemenkumham.
Salinan akta yang dikeluarkan tersebut kemudian menjadi objek permasalahan karena IB merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut. IB kemudian melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Iwan Fals dan istrinya, Rosanna Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2) malam untuk memberikan keterangan.
Mereka diperiksa selama beberapa jam dengan total 16 pertanyaan terkait dengan kasus tersebut. Kasus ini bermula pada 2021 ketika Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta OI. KS, yang saat itu berperan sebagai kuasa hukum IB, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. (ant)