Keberatan Dengan Dakwaan, Hendry Lie Eksepsi, Bayar CSR ke Harvey?

Sabtu 01 Feb 2025 - 19:04 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendri Lie didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun alam kasus tersebut.

Perbuatan Hendry diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hendry pemilik saham mayoritas PT TIN memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa tahun 2008-2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Internusa perihal penawaran kerja sama sewa alat processing (pengolahan) timah kepada PT Timah.

Setelah itu, Hendry bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Hendry, kata JPU, diduga mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

"Selanjutnya, bijih timah itu dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing antara PT Timah dengan PT Tinindo Internusa," ucap JPU menambahkan.

PU menambahkan, Hendry melalui Rosalina maupun Fandy, yang mewakili PT Tinindo Internusa menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4 ribu dolar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter tanpa kajian, dengan kajian yang dibuat tanggal mundur.

Hendry, melalui Rosalina maupun Fandy, yang mewakili PT Tinindo Internusa bersama dengan PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa diduga mengetahui dan menyetujui bahwa Harvey, dengan bantuan pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, menerima biaya pengamanan yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey.***

 

Kategori :