Mulai Februari 2025, Gaji PNS Naik

Kamis 16 Jan 2025 - 21:19 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

GOLONGAN III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

GOLONGAN IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200 

Rencana kenaikan gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan gaji PNS.

Pemerintah melalui Kemenko mengatakan peningkatan gaji atau penghasilan bagi PNS adalah sesuai dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025.

Meskipun pemerintah belum meresmikan rencana peningkatakan gaji PNS tahun 2025.

Tak hanya tergantung golongan, besaran kenaikan gaji PNS 2025 ada syarat tertentu.

Yaitu syarat kenaikan besaran gaji PNS 2025 antara lain, masa kerja dan kinerja.

Kategori :