Di Sidang Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Bilang Bersikap Netral

Rabu 15 Jan 2025 - 09:40 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan bahwa Bawaslu  bersikap netral saat memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pemohon di Mahkamah Konstitusi.

 

"Bawaslu ini posisinya memberikan keterangan terhadap Mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil pemohon," kata Totok dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

 

Menurutnya, keterangan Bawaslu dalam sidang sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 tidak dalam posisi meringankan ataupun juga memberatkan termohon melainkan sesuai dengan materi yang telah dilaporkan pemohon.

 

Sebab, Bawaslu berdasarkan peraturan Undang-Undang Pemilu memiliki tugas dan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

 

"Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak," ujar Totok.(ant)

 

SUMBER ANTARA

Kategori :