Buntut Vonis Harvey Moeis, KY akan Temui Prabowo, Babel 'Titip' Rp 420 M?

Kamis 09 Jan 2025 - 21:33 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Saat ini, Komisi Yudisial (KY) tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis rendah terdakwa Harvey Moeis, 6,5 tahun penjara dalam kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022.

Ini disampaikan oleh anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, yang menyebut lembaganya telah menerima laporan dugaan pelanggaran, Senin, 6 Januari 2025.

Mukti Fajar mengaku menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis.

"Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis," kata Mukti Fajar, Kamis 9 Januari 2025.

KY akan memeriksa para pihak terkait hal ini.  

''Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ujar Mukti Fajar.

Diakui, Vonis rendah atas Harvey Moeis menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain karena vonisnya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, masyarakat juga menyoroti pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, seperti sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya," tutur Mukti Fajar.

Mukti menerangkan dalam menjalankan tugasnya, KY terus berkoordinasi dengan pihak maupun lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. 

Bahkan KY juga bakal beraudiensi dengan Kepala Negara.  

"KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan," kata Mukti Fajar.

Titip Rp 420 Miliar?

Sementara itu, salah satu Budayawan Bangka Belitung (Babel), Ahmadi Sopyan menyatakan, pihaknya merespon positif Langkah KY terutama terkait vonis Harvey Moeis.  Karena selaku warga Babel yang kini menderita sejak kasus ini mencuat, justru sangat tersakiti dengan pengakuan Harvey Moeis di persidangan.  

''Harvey Moeis yang dikatakan sopan itu, tapi sudah jelas tidak jujur.   Rp 420 Miliar yang mengalir lewat terdakwa Helena Lim nyata-nyata disetor ke Harvey Moies.  uang itu dikatakan untuk CSR bagi warga Babel, namun dikatakan Harvey Moeis sudah habis saat covid, tapi tidak ada rinciannya. Andai uang itu ada dan untuk warga Babel, mungkin bisa membantu mengatasi persoalan eknomi rakyat kami yang tengah menderita sekarang ini,'' ujar Ahmadi.  

Selain itu juga, ada 'wasit' yang dikatakan Harvey Moeis sebagai tempat ia melapor.  

Kategori :