Buntut Perhitungan Rp 271 T Tipikor Timah, Andi Kusuma Cs Somasi Prof Bambang Hero Saharjo

Selasa 07 Jan 2025 - 14:56 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

13.Bahwa seperti yang diketahui perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah disesuaikan pada hitungan periode tahun 2015-2022 (8 tahun). Atas periodik tersebut, PT. Timah Tbk telah melakukan produksi timah rata-rata sebesar 40.000 MT/ tahun. Apabila dikonversikan selama kurun waktu sebagaimana didalikan oleh Pihak Kejaksaan maka nilai produksi timah rata-rata sebesar 40.000 MT x periodik (8 tahun) = 320.000 MT;

14.Bahwa berdasarkan persesuaian antara produksi IUP Darat dengan nilai produksi timah rata-rata selama kurun waktu 8 tahun didapatkan perhitungan : 50% x 320.000 MT = 160.000 MT;

15.Bahwa kemudian mengenai produksi logam hasil kerjasama antara perusahaan smelter dan PT. Timah Tbk pada tahun 2019-2020 adalah sebesar 68.000 MT dan pada periode tahun 2015-2022 adalah sebanyak 228.000 MT. Atas produksi logam tersebut menggunakan recovery peleburan timah senilai 94%. Sehingga perhitungan produksi bijih timah adalah :

Total Produksi Bijih Timah =      = 243.000 MT Sn

16.Bahwa selanjutnya, berdasarkan data rata-rata kekayaan cadangan di IUP PT. Timah Tbk  sebesar 0,25 kg Sn/m , maka konversi volume tanah yang harus digali untuk mendapatkan total bijih timah tersebut adalah senilai :

Volume Tanah Digali =      = 972.000.000 M3

17.Bahwa dengan asumsi kedalaman rata-rata penggalian tanah sebesar 10 meter, maka luas wilayah tambang yang diperlukan adalah senilai :

Luas Wilayah Tambang =     = 97. 200 m2/ 9.720 Ha

18.Bahwa berdasarkan perhitungan sebagaimana diuraikan diatas, didapatkan hasil bahwa luas wilayah tambang yang diperlukan mengacu pada data produksi adalah seluas 9.720 hektar, bukan 170.363,064 hektar seperti yang dinyatakan sebelumnya oleh Saudara; 

19.Bahwa diindikasi telah terjadi deviasi yang sangat besar dalam perhitungan, sehingga guna memvalidasi hasil perhitungan Saudara diperlukan analisis dan verifikasi lebih lanjut oleh para ahli tambang, geologi, maupun pihak terkait dari PT. Timah Tbk untuk mengomentari perbedaan perhitungan tersebut diatas;

20.Bahwa, belum sempat diverifikasi lebih lanjut mengenai hitungan tersebut, Pengadilan telah memutuskan mengenai perkara mega korupsi tataniaga timah sebagaimana didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui perhitungan Saudara sebagai Ahli Lingkungan;

21.Bahwa akibat perhitungan Saudara tersebut diatas telah berimplikasi pada putusan para Terdakwa sehingga mengakibatkan kriminalisasi kepada para pihak yang tidak seharusnya dipersalahkan;

22.Bahwa dengan ketidak kompetenan dan kesalahan perhitungan Saudara tersebut tanpa adanya itikad baik untuk meluruskan mengenai perhitungan, maka patut diduga Saudara telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Ayat 1  KUHP.

''Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

BERDASARKAN HAL   HAL TERSEBUT DIATAS, MAKA BERSAMA INI KAMI MEMBERIKAN SOMASI PERTAMA KEPADA SAUDARA SEBAGAI BERIKUT:

1. .BAHWA TINDAKAN SAUDARA TERSEBUT TELAH MENGAKIBATKAN KETIDAKADILAN YANG MENDASAR SEHINGGA MENYEBABKAN TERPIDANANYA PERSEORANGAN ATAU KOORPORASI SECARA TIDAK TEPAT MAUPUN BERDAMPAK PADA MASYARAKAT BANGKA BELITUNG SECARA GLOBAL;

Kategori :