Ajak Tolak PPN 12%, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan

Minggu 29 Dec 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Rieke Diah Pitaloka dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan buntut penolakan kenaikan PPN 12 persen melalui postingannya.

Rieke sendiri adalah anggota DPR RI Komisi VI.

Adapun pihak yang melaporkan Rieke adalah Alfadjri  Aditia Prayoga.

Disebutkan dalam surat pemanggilan bahwa Rieke dituding adanya pelanggaran kode etik akibat menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 persen.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima Pengaduan dari Sdr Alfadjri  Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan Saudara kerena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media dosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” tulis surat pemanggilan tersebut.***

Kategori :

Terpopuler

Jumat 03 Jan 2025 - 22:56 WIB

10 Cara Cegah Serangan Jantung

Jumat 03 Jan 2025 - 20:20 WIB

Kalender 2025 = Kalender 1975, Buktikan

Jumat 03 Jan 2025 - 23:04 WIB

Samsung Siapkan Galaxy A56