KORANBABELPOS.ID.- Pihak kepolisian ungkap kelakukan yang dilakukan oleh seorang istri berinisial MS (31 tahun) melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya berinisial AG (35 tahun).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan setelah sang suami mempergoki MS yang tengah berselingkuh.
Selepas itu, MS melakukan tindakan KDRT terhadap AG hingga menyeretnya di Cipayung, Jakarta Timur.
"Kami sampaikan juga bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali. Itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik demikian," ucap Nicolas di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.
Menurutnya, MS melakukan perbuatan keji dengan menyeret AG menggunakan mobil karena dirinya didapati selingkuh.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada Tersangka karena Tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," jelas Nicolas.***