Bawaslu menginginkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang inklusif dan demokratis. Dalam hal ini, Bawaslu mendorong UU Pemilu dan UU Pilkada yang baru mengatur pemenuhan kebutuhan dasar perempuan penyelenggara pemilu terkait dengan cuti hamil dan menyusui, khususnya pada tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu juga mendorong UU hasil revisi dapat menciptakan dan mendorong lingkungan kerja penyelenggaraan pemilu yang ramah anak dan perempuan, serta menghapus stereotipe gender dalam keterwakilan perempuan sebagai peserta pemilu.(ant)
BACA JUGA:Bawaslu Kawal 9 Kejadian Khusus Hasil Penghitungan Suara
SUMBER ANTARA
Kategori :