PANGKALPINANG - Bawaslu Kota Pangkalpinang menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi di masa tenang pada tanggal 26 November 2024 yang terjadi di kawasan Pasar Pagi.
"Kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Rabu (11/12).
Ia mengatakan, keputusan penghentian penanganan temuan dugaan politik uang dengan Nomor Register: 001/Reg/TM/PW/KOTA/09.01/XII/2024 dihentikan pada tanggal 10 Desember 2024.
Imam menjelaskan, keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan dan kajian. Peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan tidak terpenuhi.
Beberapa pertimbangan Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam Kajian untuk memutuskan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) Undang- Undang Pemilihan.
Pertama, Bawaslu Kota Pangkalpinang kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah, namun karena pihak Terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada saat pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 08-09 Desember 2024, sehingga membuat peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas dan utuh, serta tidak diketahui tujuan atau kehendak yang diinginkan oleh Terlapor selaku pemberi dalam melakukan perbuatan membagikan uang.
"Sebab kami perlu memastikan, apakah peristiwa pembagian uang yang dilakukan oleh Terlapor benar untuk kepentingan Paslon tertentu pada Pilkada Kota Pangkalpinang Tahun 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu," ujarnya.
Kedua, Bawaslu Kota Pangkalpinang telah melakukan kajian berdasarkan bukti dan keterangan Saksi terhadap keterpenuhan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum dan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.