PANGKALPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda bernama Edo Saputra, warga Jalan Depati Hamzah RT 005 RW 002 Kelurahan
Aik itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, penangkapan yang dipimpin Kasubnit 1 Aiptu Akmeludin ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,08 gram.
"Peran tersangka ini sebagai kurir atau nempel barang. Tersangka bukan residivis dan masih terbilang pemain baru," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Selasa (10/12/2024).
Raden mengatakan, tersangka diringkus pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB di kontrakannya yang berada di Jalan Permata 2 RT 07 RW 03 Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Penangkapan tersangka, kata dia, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapati informasi itu, pihaknya pun yang didampingi Ketua dan Sekretaris RT setempat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
"Saat kita geledah, ditemukan 24 paket sabu ukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang siap edar yang disimpan tersangka didalam kontrakannya dengan total berat bruto 7,08 gram," beber Raden.