Molen dan Mulkan Boleh Maju Lagi

Kamis 05 Dec 2024 - 13:04 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Calon kepala daerah yang dikalahkan kotak kosong, tetap punya kesempatan menduduki jabatan kepala daerah yang diikutinya dalam Pilkada.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan, pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada Pilkada ulang pada tahun 2025.

"Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru," kata Afifuddin.

Ada 2 daerah yang akan menjalani Pilkada Ulang, yaitu Kota Pangklpinang dan Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hingga saat ini, KPU RI pun masih menunggu hasil proses rekapitulasi secara resmi oleh KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang.  

Dkatakan, KPU segera menerbitkan Peraturan KPU terbaru yang mengatur tentang tahapan-tahapan Pilkada ulang untuk 2025. Menurut dia, aturan itu pun akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum.

"Setelah itu langsung bisa kita pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan," katanya.***

 

Kategori :

Terkait

Jumat 13 Dec 2024 - 14:59 WIB

KPK Jadwal Ulang Periksa Yasonna

Jumat 13 Dec 2024 - 14:53 WIB

Ridwan Kamil Ucapkan Selamat

Kamis 05 Dec 2024 - 13:04 WIB

Molen dan Mulkan Boleh Maju Lagi