Molen dan Mulkan Boleh Maju Lagi

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin-Antaranews.com-

KORANBABELPOS.ID.- Calon kepala daerah yang dikalahkan kotak kosong, tetap punya kesempatan menduduki jabatan kepala daerah yang diikutinya dalam Pilkada.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan, pasangan calon kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 bisa kembali ikut mencalonkan pada Pilkada ulang pada tahun 2025.

"Boleh, boleh daftar. Termasuk calon baru," kata Afifuddin.

Ada 2 daerah yang akan menjalani Pilkada Ulang, yaitu Kota Pangklpinang dan Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hingga saat ini, KPU RI pun masih menunggu hasil proses rekapitulasi secara resmi oleh KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang.  

Dkatakan, KPU segera menerbitkan Peraturan KPU terbaru yang mengatur tentang tahapan-tahapan Pilkada ulang untuk 2025. Menurut dia, aturan itu pun akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum.

"Setelah itu langsung bisa kita pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan," katanya.***

 

Tag
Share