Tak Jera, Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah

Rabu 04 Dec 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

TOBOALI - Seorang mantan residivis narkotika di Toboali Bangka Selatan (Basel) kembali ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Basel setelah ketahuan menyimpan diduga Narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku LN (44) di kediamannya di jalan damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Selasa (03/13) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.

"Pelaku LN ini berhasil kita amankan saat sedang berada di kediamannya yang didampingi oleh ketua Rt setempat," ucapnya, Rabu (04/12).

Pada saat di lakukan penangkapan pelaku ini sedang santai dirumahnya, lalu personel langsung melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dengan didampingi oleh ketua Rt setempat dan didapati barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,58 gram di kamar pelaku.

Adapun barang bukti lainnya yakni, dua paket plastik bening berisikan kristal bening, satu buah tempat permen bottle, satu pipet dari bekas minuman, satu bungkus plastik bening asoi, satu buah plastik bening, satu buah timbangan digital scale, satu buah baterai timbangan dan Handphone merk Vivo warna biru.  "Dalam penangkapan tersebut kita berhasil mendapatkan barang bukti diduga sabu seberat 0,58 gram," sebutnya.

Disebutkannya, pelaku ini menurut laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya, dan hal ini lah yang membuat personel Sat narkoba langsung bertindak cepat guna memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Basel.

"Terhadap pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (im)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 29 Dec 2024 - 12:59 WIB

Netanyahu Hari ini Operasi Kanker

Minggu 29 Dec 2024 - 15:14 WIB

Tahun 2025, Berat Bagi Ekonomi Indonesia

Minggu 29 Dec 2024 - 10:58 WIB

Jokowi Dukung PPN 12%