KemPANRB Dorong Susun Standar Kompetensi Jabatan
--
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi kementerian dan lembaga untuk menyusun standar kompetensi jabatan pelaksana.
Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Suryo Hidayat menjelaskan penyusunan itu akan menjadi aspek untuk mempermudah proses penyusunan soal dan perangkat uji kompetensi yang lebih terarah dan efektif.
“Proses penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana ini menjadi nyawa dari sistem merit yang tertuang pada UU ASN terbaru, bagaimana kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan bisa ditemukan pada kompetensi perseorangan yang akan berpengaruh pada pembangunan nasional," kata Suryo, Kamis (24/10).
Adapun imbauan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kompetensi jabatan pelaksana dinilai sangat penting.
Selain itu, dia mengatakan struktur kelembagaan pemerintah semakin luas, sehingga dengan adanya penyusunan standar kompetensi yang jelas, maka akan mempermudah proses mapping dan pengembangan kompetensi di dalamnya.
Menurut Suryo, setiap kali instansi teknis mengusulkan jabatan pelaksana, kebutuhan kompetensi harus dipetakan secara komprehensif. Tidak hanya mencakup kualifikasi pendidikan, tetapi juga keterampilan spesifik yang dibutuhkan.
"Tidak perlu ada kekhawatiran akan perubahan terhadap peraturan menteri terkait standar kompetensi, implementasinya akan fokus pada kegunaan dari standar kompetensi tersebut," tegasnya.