KPK Setorkan Uang Rampasan ke Kas Negara Rp37,4 Miliar

Gedung KPK.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- KPK menyetorkan uang rampasan senilai Rp37.492.700.000 atau Rp 37,4 miliar ke kas negara dari terpidana M. Nasir, dalam perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis.

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu menyebut penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M. Nasir.

“Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” jelas Leo.

Lebih lanjut, Leo menjelaskan uang-uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut, berasal dari empat perkara di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.***

 

Tag
Share