Perpres Penataan Kementerian Terbit, Sekretariat Kabinet Dibubarkan

Prabowo Subianto-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Presiden Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.  Perpres yang diundangkan pada 21 Oktober 2024 ini mengatur penataan 48 kementerian di bawah kabinet baru.

Dengan Perpres ini, Presiden resmi membubarkan Sekretariat Kabinet. Tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara yang mengurus pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

BACA JUGA: Mayor Teddy, 4 Tahun jadi Ajudan Prabowo, Kini Seskab

Penataan organisasi kementerian ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024, sesuai yang ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024.  Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa 22 Oktober 2024. 

Dalam peraturan tersebut, kementerian negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, yang antara lain mencakup:

* Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

* Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

* Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

* Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

* Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

* Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

* Kementerian Koordinator Bidang Pangan

* Kementerian Sekretariat Negara

* Kementerian Dalam Negeri

Tag
Share