Pajak Mobil Kendaraan Bermotor Naik Dalam Waktu Dekat

--

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam meningkatkan penjualan kendaraan listrik, mulai dari memberikan insentif pajak dan yang akan segera diberlakukan adalah menaikan pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia saat memberikan sambutan di acara peresmian BYD di Taman Mini Indonesai Indah pada Kamis 18 Jahuari 2024.

Dalam kesempatan itu Luhut mengatakan jika pemerintah segera menaikan pajak kendaraan bermotor, mulai dari pajak mobil dan pajak sepeda motor.

Menurut Luhut hal ini diharapkan akan dapat meningkatkan penjualan kendaraan listrik. “Dengan naiknya pajak kendaraan bermotor atau kendaraan dengan mesin berbahan bakar minyak maka masyakarat akan beralih ke kendaraan listrik,” tambahnya.

Selain menaikan pajak kendaraan internal combustion engine atau ICE, pemerintah juga akan berencana untuk menaikan insentif kendaraan listrik. “Kami akan segera kembali membicarakan masalah ini dalam waktu dekat dan diharapkan rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor ini akan segera direalisasikan dalam waktu dekat,” terangnya.

Luhut menjelaskan jika salah satu sumber dari polusi adalah kendaraan bermotor dan hal ini menjadi konsen dari pemerintah. “Diharapkan dengan semakin berkembangnya dan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik ini sesuai dengan program kendaraan zero emission pada 2060 mendatang,” papar Luhut.

Akan tetapi Luhut sendiri belum menjelaskan berapa besaran kenaikan pajak kendaraan bermotor yang akan segera diberlakukan, apakah kenaikan ini hanya untuk pembelian pertama kendaraan atau juga akan berdampak pada pajak tahunan. Masih dengan Luhut, nantinya dengan mulai berlakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor ini maka pemerintah dapat mengalokasikan kenaikan insentif dari kendaraan listik.

Adapun insentif kendaraan listrik yang saat ini telah diberikan oleh pemerintah antara lain untuk konversi sepeda motor listrik menjadi Rp 10 juta, untuk pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta. Sedangkan insentif untuk mobil listrik diberikan pemerintah melalui keringanan pajak 0 persen.

Adapun pajak mobil saat ini yang harus dibayarkan oleh masyarakat adalah tarif BBN KB adalah 10 persen dan PKB 2 persen dari nilai jual mobil (NJKB). Tidak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan pajauk progresif di mana untuk kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2 persen, kendaraan kedua 2.5 persen dan kendaraan ketiga +0.5 persen. Penambahan 0.5 persen ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya. (ant)

Tag
Share