Wadaw! Adik Ipar dan Adik Kandung Harvey Keciprat Duit Timah Masing-Masing Rp 200 Juta
Sandra Dewi dan Keluarga Saat Tiba di PN Tipikor Jakarta Pusat\ untuk Betsaksi terdakwa Harvey Moeis Cs.-dok-
KORANBABELPOS.ID.- Duit dugaan hasil korupsi timah terdakwa Harvey Moies, diduga mengalir mana-mana. Bahkan, Kartika Dewi adik istrinya, Sandra Dewi, keciprat hadiah Natal Rp200 juta.
Uang itu diterima dari Harvey, 13 Desember 2022. Namun saksi Kartika Dewi mengaku tak tahu duit darimana.
"Bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja waktu itu diberikan," ujar Kartika dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sebelumnya tidak pernah menerima uang dengan jumlah sebesar itu dari Harvey.
Tak hanya Kartika, saksi lain, Mira Moeis --adik kandunng terdakwa Harvey Moeis-- juga mengaku menerima hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta dari Harvey.
BACA JUGA:Sandra Tahunya Harvey Cuma Bisnis Batubara, Langgar Larangan Istri?
Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran uang korupsi timah, antara lain dengan cara mentransfer uang haram tersebut kepada Kartika dan Mira.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
BACA JUGA:Nah, Gawat! Helena Lim Ngaku Musnahkan Transaksi Harvey Moeis
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***