Sidang 3 Terdakwa Eks Kadis ESDM Babel, 'Nyanyian Sumbang' itu...

Persidangan Tipikor 3 Terdakwa Eks Kadis ESDM Babel.-screnshot-

Untuk diketahui, terjeratnya Suranto Cs dalam kasus ini karena didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).

Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).  Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.***

 

Tag
Share