Sat Intelkam Amankan Delapan Remaja

--

*Diduga Hendak
Tawuran, Sita Tiga Sajam

    PANGKALPINANG - Satuan Intelkam Polresta Pangkalpinang mengamankan delapan remaja di Pangkalpinang yang sedang asik nongkrong di depan rumah warga di Jalan Melangir Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Sabtu (28/9/2024) malam.
    Delapan remaja yang masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar tersebut diduga hendak akan melakukan aksi tawuran. Pasalnya, dari tangan mereka, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis pedang dan parang.
    Pelaksana harian (Plh) Kapolresta Pangkalpinang sekaligus Waka Polresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata menyebut, ke delapan remaja yang diamankan tersebut berinisial AR (14), FMV (13), Ri (16), RF (16), IA (15), MAK (13), BYU (14) dan OV (15). "Para remaja yang diamankan ini satu pelajar SMA, lima pelajar SMP dan dua orang lainnya tak sekolah lagi," kata Rendra kepada Babel Pos, Minggu (29/9/2024).
    Rendra mengatakan, ke delapan remaja ini terjaring saat anggota Intelkam Polresta Pangkalpinang melakukan patroli seputaran Kota Pangkalpinang dalam rangka antisipasi aksi tawuran antar kelompok remaja pada malam libur sekolah. Saat melintasi Jalan Melangir Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang, dikatakannya, anggota menemukan adanya sekelompok remaja yang sedang nongkrong di  halaman depan rumah warga.
    Kemudian saat anggota Intelkam melakukan introgasi, lanjut Rendra, dicurigai bahwa kelompok remaja tersebut didindikasikan merupakan kelompok Geng Kids Sasino yang sering melakukan aksi tawuran di wikayah hukum Polresta Pangkalpinang.
    "Saat anggota melakukan pengecekan di dalam rumah dan halaman luar, ditemukan sajam tiga buah jenis pedang dan parang. Selanjutnya, para remaja dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Rendra.
    Rencananya, ditambahkan perwira melati dua ini, Minggu (29/9/2024) hari ini Polresta Pangkalpinang melalui Sat Intelkam dan Sat Reskrim akan memanggil para orang tua ke delapan remaja tersebut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. "Kita panggil orangtuanya dan pihak sekolah yang bersangkutan agar ke depan para remaja ini tidak lagi mengulangi aksi yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain ini," tegas Rendra.
    Seperti diketahui bersama, lebih lanjut dikatakan Rendra, Polresta Pangkalpinang akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku aksi tawuran yang meresahkan masyarakat Pangkalpinang. Sanksi tegas tersebut, kata dia, berupa sanksi pidana. "Jadi apabila mereka terus menerus melakukan aksi tawuran, maka kami akan mengambil tindak tegas dengan mempidanakan mereka yang melakukan aksi tawuran agar memberikan efek jera bagi mereka, apalagi aksi tawuran tersebut sampai menimbulkan korban," tegasnya.
    Akan tetapi, dikatakan Rendra, sebelum melakukan tindakan tegas bagi remaja yang melakukan aksi tawuran dengan dipidanakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait seperti kejaksaan dan pengadilan.
    Terutama, kata dia, bagi remaja yang sudah berapa kali diamankan dalam aksi tawuran, akan dilakukan proses hukum agar memberikan efek jera bagi remaja yang hendak melakukan aksi tawuran. "Kalau memang nanti mereka masih  melakukan aksi tawuran beberapa kali, maka akan kita lakukan proses hukum karena kita sudah melakukan pemanggilan orang tua, guru tapi tetap dilanggar jadi kita lakukan proses hukum bagi mereka," tandas Rendra.(pas)

Tag
Share