Wujudkan Penyelenggaraan Pilkada Kondusif, Pjs Bupati Basel Keluarkan Surat Edaran

--

TOBOALI - Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas kondusif dan damai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) mengeluarkan surat terkait netralitas ASN.

Pjs Bupati Basel Dr. Elfin Elyas menyampaikan, guna mewujudkan pegawai yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktek KKN dalam menggunakan haknya pada pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah nanti, pihaknya mengeluarkan surat edaran terkait aturan netralitas ASN. "Kita menginginkan Pilkada yang damai serta berkualitas, sehingga surat edaran ini diperuntukkan bagi ASN Pemkab Basel," ucapnya, Jum'at (27/09).

Disebutkan di surat tersebut, dalam rangka menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Setiap ASN maupun Non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara: 

a. ikut kampanye.

b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN;c.  sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dan Non ASN.

d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan aset negara atau fasilitas negara seperti internet, Komputer maupun lainnya.

e. Sebagai peserta kampanye melalui media sosial melalui pemasangan status yang mendukung/tidak mendukung pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tertentu.

d. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

G. melakukan foto bersama dengan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan, berpose, atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. 

2. ASN maupun Non ASN agar menjaga integritas netralitas dalam menyikapi situasi politik dengan tidak melibatkan diri pada proses kampanye dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada seperti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

3. Aparatur Sipil Negara dan NonAparatur Sipil Negara yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

4. Apabila terdapat dugaan pelanggaran bagi ASN maupun Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang menyalahgunakan kewenangan, melanggar asas netralitas, nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah serta mobilisasi pemilih oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat dilaporkan melalui link:

https://bit.ly/LAPORBASEL_NETRALITAS_ASN-NONASN atau datang langsung ke kantor BKPSDMD Pemerintah Kabupaten. Bangka Selatan.

Tag
Share