Ketua PT Babel Ambil Sumpah 24 Advokad

Ketua PT Babel Ambil Sumpah 24 Advokad.-Antara-

PANGKALPINANG - Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H.Suwidya SH, L.LM mengambil sumpah 24 advokad, sehingga dapat meningkat pemberdayaan dan edukasi untuk mewujudkan cita-cita negara dalam mewujudkan masyarakat taat hukum.

"Saya berharap para advokat ini lebih profesional, menguasai teknologi informasi dan mendidik masyarakat dalam meluruskan pendapat-pendapat tentang hukum," kata H.Suwidya SH, L.LM  saat memimpin sidang terbuka penyumpahan 24 advokat di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokad, bagi seorang advokat sebelum menjalankan profesinya, wajib bersumpah menurut agamanya atau janji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya. "Sumpah yang baru diucapkan ini wajib dilaksanakan dengan benar, karena ini amanah janji kepada tuhan yang maha esa," katanya.

Ia menyatakan advokat merupakan profesi terhormat dan mulia, dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi hasa hukum harus selalu menjaga citra, martabat, kehormatan profesi dan wajib mentaati kode etik advokat maupun peraturan perundang-undangan berlaku.

Oleh karena itu, setiap advokat wajib berprilaku jujur dan bertanggung jawab dengan mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, keadilan dan bersikap sopan kepada semua pihak, baik kepada klien, pengadilan, negara dan masyarakat namun tetap mempertahankan hak dan martabat advokat. "Advokat mempunyai kewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu," katanya.

Ia berharap para advokat ini selalu mengedukasi dan meluruskan pendapat-pendapat hukum yang berkembang saat ini, karena hakim duduk di meja dan advokat berada di lapangan atau di masyarakat. "Kalau ada masyarakat menanyakan bagaimana hukumnya ini atau itu, maka yang paling di depan adalah advokat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tersebut," katanya. (ant)

Tag
Share