Sadis! Ayah di Toboali Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

--

TOBOALI - Kasus dugaan penganiayaan seorang anak kandung berinisial NA hingga meninggal dunia oleh sang ayah OI (37) mulai terungkap. Motif penganiayaan ini pun terbongkar setelah ibu kandung korban menceritakan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Kompol Jhon Piter Tampubolon mengatakan, menurut keterangan ID -ibu tiri korban sekaligus istri siri pelaku OI- suaminya mengaku kesal karena sering kehilangan uang. "Kedua korban ini istri siri maupun anak kandungnya dituduh oleh pelaku, karena sering kehilangan uang," ucapnya.

Penganiayaan terhadap  Anak Baru Gede (ABG) oleh ayahnya tersebut terjadi Senin (26/08). Awalnya, pelaku OI menanyakan apakah mengambil uangnya kepada istri sirinya ID. Kemudia dijawab tidak tahu. Lalu pelaku memanggil anaknya NA menanyakan hal serupa sambil memukulnya menggunakan gagang sapu disertai tendangan. 

"Setelah menanyai anak tiri saya, pelaku langsung membawa dirinya ke rumah kontrakan lalu menendang wajahnya di bagian kiri hingga tersungkur ke lantai," sebut ID.

Lalu pada Kamis (29/08) korban ID melaporkan kepada ibu kandung korban EV bahwa, anaknya NA masuk rumah sakit. Lalu sekira pukul 13.00 ibu korban datang menjenguk ke RSUD Junjung Besaoh dan mendapati mantan suaminya atau pelaku sedang menjaga anak kandungnya.

Saat melihat anak kandungnya terdapat luka lebam pada bagian lutut serta kedua pahanya, ia bertanya kepada korban. Namun korban menjawab bahwa ia terjatuh, setelah itu ibu kandungnya langsung pulang.

Kemudian, esok Jum'at (30/08) sekira pukul 13.30, ibu kandung korban menjenguk kembali dengan didampingi oleh kakaknya VV. Ia melihat pelaku sedang berada di samping anaknya.

Saat pelaku sedang keluar sekitar pukul 16.30, ibu korban kembali menanyai anaknya kenapa dengan kakinya. Akhirnya korban mengaku telah dipukuli oleh ayahnya yang tak lain adalah mantan suaminya. 

"Ibu korban ini pada esoknya menjenguk kembali sambil menyakan kembali kenapa kakinya terdapat luka lebam, yang akhirnya korban mengaku telah dipukuli oleh ayahnya atau mantan suami ibu kandungnya," tuturnya.

Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung korban bertanya kepada keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut. Tak lama kemudian pada esoknya sekira pukul 04.30 dini hari ibu kandung korban mendapati informasi dari pihak rumah sakit bahwa anaknya NA telah meninggal dunia.

Mengetahui hal tersebut ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel bahwa anaknya telah dipukul oleh mantan suaminya OI (37) dan meninggal dunia di RSUD Junjung Besaoh.  "Ibu kandung korban ini mengetahui bahwa anaknya telah meninggal dunia dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Basel," ucapnya.

Kabag OPS menyebutkan, dengan adanya laporan tersebut pada Sabtu (31/08) sekira pukul 10.00 terduga pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim polres Basel di kediamannya. Saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Basel.

"Terhadap pelaku terancam pasal 351 ayat 1 KUHP yang menganiaya istri sirinya, sedangkan terhadap anak kandungnya pelaku terancam pasal berlapis yakni, pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (im)

 

Tag
Share