iaya Istri Siri dan Anak Kandung, Alasannya Duit Sering Hilang

Kiki alias OI yang Sudah Ditahan.-screnshot-

"Pada tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 10 pagi, pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan,"ungkap Jojo.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar 2 laporan yang dilaporkan oleh Istri Siri serta Ibu Kandung korban.

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,"ucap Jojo.

"Sedangkan penganiayaan terhadap Istri sirinya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,"bsambungnya.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,"pungkas Jojo***.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan