Pilkada, 48 Wilayah dengan Calon Tunggal, Ada 3 Wilayah di Babel

Idham Cholik-screnshoot -

''Mulai tanggal 2, 3 dan 4 (September) selama 3 hari KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran," pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini total ada 1.518 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang sudah mendaftar di Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, 51 diantaranya yakni pasangan calon perseorangan atau independen.***

 

Tag
Share