Bukti Satelit, 2022 HL Bubus Belinyu Belum Rusak, Sekarang Luluh Lantak

Noviansyah-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Persidangan perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung (HL) Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka  Maret 2022 - Juni 2023 dengan terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw beragenda mendengar keterangan saksi dari Ari Gunawan, selaku  Kasi BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan).  

Dikatakan JPU Noviansyah kalau saksi Ari Gunawan adalah salah satu saksi fakta. Atau saksi yang melihat langsung fakta di lapangan.

Dikatakan Nopai -sapaan akrab- inti keterangan Ari Gunawan di muka sidang Tipikor Pangkalpinang, menyatakan kalau kawasan hutan lindung Bubus, Bukit Ketok, Belinyu, awalnya adalah berona tutupan. Ini dapat disaksikan langsung dari satelit sejak tahun 2019, 2020, 2021 hingga 2022.

BACA JUGA:Didakwa Rugikan Negara Rp 59 Miliar, Sidang Ryan Anak Ajaw Belinyu Masih Dengar saksi-saksi

"Semua dokumen satelit itu sudah ditunjukan langsung di muka sidang," kata Nopai --panggilan untuk Noviansyah-- usai persidangan dengan majelis yang diketuai hakim Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir.

Namun terjadi perubahan rona di tahun 2023. Di mana kawasan hutan lindung Bubus itu telah terbuka. Itu akibat dari adanya aktivitas tambang yang masif. 

"Lagi-lagi itu semua telah ditunjukan dengan bukti foto -kerusahan HL itu," ucapnya.

BACA JUGA:Penyebab Tersangkanya Ryan Susanto, Belinyu, HL Pantai Bubus Hancur!

Terkait dengan keberadaan tambang di kawasan hutan lindung sendiri diperbolehkan selama memiliki izin. Adapun tambang yang diperbolehkan beroperasi -bila ada izin- adalah bentuk tambang tertutup.

"Kalaupun tambangnya ada izin dia bukan tambang terbuka melainkan tertutup. Dimana hutan-hutanya -rona tertutup- tidak dirusak. Untuk aktivitas tambangnya ada di bawah tanah sehingga hutanya yang di atas tidak terganggu terlebih dirusak itu," ujarnya.

Menambang juga jika -memiliki izin- harus berdasarkan koodinat. 

"Pihak BPKH sendiri sudah turun langsung ke lapangan saat penyidikan di awal lalu. Ditemukan fakta kalau tambang yang digarap terdakwa Ryan itu tidak memiliki izin," tandas Kacabjari Belinyu itu lagi. ***

 

Tag
Share