Potensi Tersangka Baru di Tipikor Timah! Peran Perusahaan Boneka?

Ilustrasi-screnshot-

Selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan boneka tersebut telah dibentuk, kemudian dikirimkan ke unit penambangan darat PT Timah, Tbk untuk dibuatkan surat perintah kerja (SPK) borongan sisa hasil pengolahan (SHP) kepada perusahaan-perusahaan boneka yang dibentuk tersebut.

Terpisah penasehat hukum dari terdakwa Suranto Wibowo, yakni Lauren Harianja, membenarkan dakwaan menyinggung soal adanya dugaan peran anak buah klien di dinas ESDM itu. 

“Sejauh apa peran itu nanti kita lihat dalam kesaksian dan fakta persidangan nantinya,” katanya.

Di sisi lain, dalam penyidikan yang berjalan beberapa bulan lalu, banyak staf yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.  Termasuk kalangan yang namanya ada di perusahaan boneka yang dibentuk.  

Apakah semua akan dipanggil?

Sayangnya, JPU belum menjawab lugas soal ini. Namun yang jelas, dakwaan adalah pintu masuk suatu berkas perkara yang nantinya akan diuji melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan.  Dari sini, ada kemungkinan agaknya para direktur boneka juga akan dipanggil karena peran dan fungsi dalam kasus ini sangat vital.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah 3 Eks Kadis ESDM Babel? Gubernur tak Terseret?

Namun, dalam dakwaan diungkap bahwa berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.***

 

 

 

 

 

 

Tag
Share