Benarkah Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA Dihapuskan?

Rudiyanto, Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan-Arsip Babel Pos-

Dewasa kini hangat beredar kabar ikhwal peniadaan penjurusan pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun ajaran 2024/2025.

Penjurusan pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang pada kurikulum sebelumnya atau kurikulum 2013 bermuatan antara lain jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa kini telah ditiadakan bersamaan dengan diimplmentasikannya Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional di seluruh Indonesia.

 

Oleh Rudiyanto, S.Pd., Gr (Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan)

 

Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan bahwa, kebijakan peniadaan penjurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa pada sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sebenarnya sudah mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021. 

BACA JUGA:Melindungi Generasi dari 'Virus' LGBT

Kemudian pada tahun 2022 implementasi Kurikulum Merdeka sudah diterapkan 50% di seluruh sekolah di Indonesia. Selanjutnya pada tahun ajaran 2024/2025 ini, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka di seluruh sekolah di Indonesia telah mencapai 90-95 % untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK). 

Sehingga penjurusan di SMA pun otomatis dihapuskan dan siswa bebas memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya.

BACA JUGA:Bekal untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Anindito mengucapkan (Jakarta, Kamis 18 Juli 2024) “Pada kelas XI dan XII SMA, siswa yang sekolahnya menggunakan kurikulum merdeka dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan dan aspirasi studi lanjut atau kariernya”.

Anindito mencontohkan, seorang siswa yang ingin berkuliah di program studi Teknik dapat menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika, tanpa harus mengambil mata pelajaran biologi.

Sebaliknya seorang siswa yang ingin berkuliah di jurusan kedokteran bisa menggunakan jam pelajaran pilihan mata pelajaran Bilogi dan Kimia tanpa harus mengambil mata pelajaran Matematika tingkat lanjut. Dengan demikian siswa lebih fokus untuk membangun basis pengetahuan yang relevan sesuai dengan minat dan rencana studi selanjutnya.

Menurut hemat penulis, kebijakan ini sangat membantu peserta didik untuk menggapai cita-citanya sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing dengan memilih berbagai mata pelajaran pilihan secara lebih fleksibel. Selain itu, kebijakan peniadaan penjurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa pada sekolah jenjang sekolah menengah atas (SMA) ini akan menghapus diskriminasi terhadap siswa jurusan non-IPA. 

Tag
Share