KPU Babar Temukan 1.720 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

--

MENTOK - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat menemukan sebanyak 1.720 pemilih yang tidak memenuhi syarat pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian data calon pemilih Pilkada 2024.

"Pada proses pemutakhiran data pemilih ini kami juga menemukan sebanyak 6.466 pemilih yang penempatan tempat pemungutan suara tidak sesuai," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Dwi Aprianto di Mentok, Kamis (25/7).

Ia menjelaskan sebanyak 1.720 pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari pemilih telah meninggal dunia sebanyak 1.019 orang, pindah domisili 673, TNI dua orang, dan menjadi anggota Polri 26 orang.

Pada proses pencocokan dan penelitian data calon pemilih ini KPU Bangka Barat melibatkan sebanyak 540 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bertugas di 66 desa/kelurahan.

Mereka melakukan pencocokan dan penelitian data kepada sebanyak 151.607 pemilih, terdiri 77.947 laki-laki dan 73.660 perempuan.  "Data patokan ini merupakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dari hasil pemutakhiran data tersebut petugas juga menemukan sebanyak 8.023 pemilih baru, sedangkan untuk pemilih yang berubah data sebanyak 4.406 pemilih.  "Kami juga mencatat jumlah pemilih disabilitas sebanyak 1.312 pemilih dengan berbagai kebutuhan," katanya.

Dalam proses pemutakhiran data ini para petugas Pantarlih mendapatkan pendampingan langsung dari para Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan dan petugas Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) agar data yang dihasilkan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ia mengatakan, setelah proses ini selesai, pihaknya akan melanjutkan pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 yang dilanjutkan dengan penetapan DPS yang berlangsung hingga 23 September 2024.

"Hasil pemutakhiran data ini menjadi dasar penetapan DPS, setelah ditetapkan akan diumumkan ke publik agar mendapat masukan dari masyarakat, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu ada lagi proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya. (*)

Tag
Share