Pria Paruh Baya Hamili Anak Bawah Umur

--

SUNGAILIAT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka menangkap Suy (46) pelaku kasus asusila terhadap anak dibawah Umur. Pelaku Suy diamankan pada Rabu (24/7) setelah polisi menerima laporan kejadian tak pantas di salah satu kelurahan di wilayah Kabupaten Bangka.

Sebelumnya aksi yang dilakukan Suy telah terjadi sejak tahun 2021 hingga awal bulan Juli 2024. Kejadian tersebut diketahui setelah korban sebut saja Melati mengeluh sakit di bagian perutnya  kepada ibu korban.

"Korban mengakui bahwa sakit tersebut adalah sakit ginjal, dan setelah pelapor (ibu korban) mencoba membawa korban ke rumah sakit, dari hasil pengecekan tersebut korban sedang mengalami kehamilan," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, Kamis (25/7).

Dari kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa yang dialami Melati  ke Polres Bangka. Laporan pihak korban ditindaklanjuti dengan Unit PPA yang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Suy.

Atas perbuatan pelaku Suy dijerat pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Suy terancam hukuman kurang 15 tahun saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka. (*) 

 

Tag
Share