Afung Rugikan Negara Rp 59 M Lebih? Anak Cukong Belinyu, Terdakwa

Mobil yang Jadi Barang Bukti. (inzet: Ryan alias Afung.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 59.279.236.866,19. Ini terkait dengan perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu,  Bangka  Maret 2022 sd  Juni 2023 dirinya bersama dengan Bersama-sama dengan  Riko als  Pipin.

JPU Noviansyah  selaku Kacabjari Belinyu di muka sidang Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dengan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir telah merinci terkait nilai tersebut. 

Bagi JPU bahwa perbuatan terdakwa Ryan Susanto dan saksi Riko als  Pipin telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 2.304.000.000. Adapun rincianya dimana  harga timah/kg (Rp120.000) x hasil timah yang didapat selama menambang per hari  40 kg/hari) x lamanya menambang 16 bulan yakni  Rp 2.304.000.000. 

BACA JUGA:Penyebab Tersangkanya Ryan Susanto, Belinyu, HL Pantai Bubus Hancur!

Bahwa perbuatan terdakwa  bersama-sama dengan  Pipin telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yaitu: sebesar Rp 2.128.250.700  dengan rincian sebagai berikut:

1) PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (dengan rincian estimasi perhitungan citra satelit sebagai berikut: 

a. PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah : 23,15 meter kubik dikali Rp. 155.000,- = Rp. 3.588.250 dikalikan 12,93 ha = Rp. 43.050.000. 

b. PNBP Dana Reboisasi (DR) adalah  23,15 meter kubik dikali Rp. 187.500,- = Rp. 4.340.625 dikalikan 12,93 ha = Rp. 52.087.500.

Sehingga total PNBP adalah Rp. 95.137.500. 

BACA JUGA: Yang Terlibat Dalam Pelarian Cukong Timah Belinyu, Pak De Si 'Orang Dekat Istana'

2) Estimasi PNBP penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan PP nomor 33 tahun 2014 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan: Untuk Hutan Lindung Rp 4.000.000 / hektar pertahun dikali 12,93 ha = Rp. 51.720.000.

3) Estimasi  Biaya Pemulihan Lahan berdasarkan Juknis KLHK Harga Satuan Pokok Kegiatan yakni Rp. 50.000.000,00 / ha yang dianggar untuk 3 tahun dalam rangka pemeliharaan diperoleh estimasi: Rp  50.000.000,00 x 12,93 ha x 3 tahun = Rp. 1.939.500.000.

4) Biaya IUP Ekpolrasi 12,93 Ha x Rp30.000,00 x 3 tahun = Rp13.964.400,00

5) Biaya IUP Operasi Produksi 12,93 Ha x Rp60.000,00 x 3 tahun = Rp27.928.800,00

Tag
Share