Chairul Huda: Kasus Terdakwa Akhi Dipaksakan, Bukan Obstruction of Justice
Chairul Huda-screnshot-
"Tapi pasal 221 KUHP atau pasal 212 KUHP. Masak saya mengajarkan bebek berenang. Dan ini jelas salah pasal. Kan ada penggeledahan di situ, ada istrinya juga," tukasnya.
Saksi Meringankan
Sementara itu, di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, tim penasehat hukum yang diketuai Jhohan Adhi Ferdian, juga menghadirkan saksi a de charge (meringankan) dari teman-teman terdakwa Akhi.
BACA JUGA:Sosok Jhohan Adhi Ferdian SH MH CLA, Pimpin Pembelaan Akhi
Salah satu teman, Sujohan, mengaku sudah lama berteman dengan terdakwa Akhi itu. Dikatakan Subhan pekerjaan Akhi sehari-hari hanya di toko kelontong saja. Dia gak pernah berurusan dengan timah usahanya Thamron als Aon.
Seorang Akhi juga dikatakanya sosok yang penakut. Terlebih bila menyangkut dengan persoalan hukum.
"Orangnya agak sedikit takut. Saya pernah mengajak beli motor, ayo kita cari motor. Dia maunya cari motor yang lengkap surat. Takut dengan persoalan hukum," tandasnya.***