Polisi Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan, Khusus Buat Pegi Setiawan

Pegi Setiawan-screnshot-

Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Pegi sesuai dengan putusan tersebut.

BACA JUGA:Penahanan Pegi Setiawan tidak Sah! Pembunuhan Vina Cirebon Makin Heboh Misterius!

Pernyataan Eman menekankan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum, dan bahwa surat penetapan tersangka tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Eman Sulaeman juga memberikan perintah kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan.

Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim menganggap bahwa pemberian status tersangka kepada Pegi tidak didasarkan pada hukum yang jelas.***

 

Tag
Share