Dua ABG Jual Motor Curian di Medsos

--

SUNGAILIAT - Akibat nekat mencuri motor, dua remaja diamankan Polsek Riausilip bersama warga. Diduga pelaku yang masih anak baru gede (ABG) RF (17) dan Ak (18) diamankan pada Rabu (3/7) dengan sejumlah barang bukti hasil curian motor.

Sebelumnya, kedua remaja ini diamankan ketika ketahuan menjual hasil curian di media sosial (Medsos). Korban dan masyarakat lalu memancing pelaku dengan berpura-pura membeli .

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Era Anggraini mengatakan, pelaku kemudian berhasil diamankan warga dan Unit Reskrim Polsek Riausilip. Kedua pelaku tak mengelak telah mengambil sepeda motor Yamaha F1ZR yang terparkir di teras depan rumah korban.

"Saat itu, motor korban dalam kondisi tidak terkunci stang dan kedua ban sepeda motor tersebut kempes. Kejadian pada Selasa (2/7)  di Kecamatan Riausilip," kata AKP Era Anggraini kepada wartawan, Kamis (4/7).

Pelaku kemudian menjual rangka dan velg motor curian di media sosial yang diketahui oleh korban. Ternyata motor curian sudah dipreteli pelaku untuk mengelabuhi aksi pencurian yang dilakukannya.

"Selanjutnya kedua pelaku diamankan korban bersama warga ke Polsek Riausilip dan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka untuk proses hukum," jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.(*)

 

 

 

Tag
Share