Mantan Pacar Tolak Diajak Balikan, Pemuda di Basel Sebar Video Hot

TOBOALI - Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap seorang pemuda warga Dusun TSM Blok D, Desa Sidoharjo Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Basel, pada Selasa (23/11). Pelaku berinisial RT alias Kidall (30) ini diduga telah menyebarkan video asusila yang berdurasi 1 menit 46 detik ke grup WhatsApp "Firal Lagi".

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, pengungkapan kasus ITE Pornografi (Cyberporn) ini bermula adanya laporan pada korban DN yang melihat video badan korban di grup WhatsApp Firal Lagi. "Korban DN waktu itu diundang ke grub WhatsApp Firal Lagi. Lalu korban melihat video badannya dan pada akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel," ungkapnya, Selasa (12/12).

Berdasarkan laporan korban DN tersebut, Polres Basel melalui unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin Kanit Tipidsus IPDA Naufal Kurnia Rahman langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut.

Setelah itu, unit II Tipidsus Polres Basel mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Kidal sedang berada di Desa Sidoharjo.  Kemudian pada Kamis (23/11) sekitar pukul 21.00, tim langsung berangkat ke lokasi tersebut. Lalu pada pukul 23.00 tim langsung menuju ke lokasi pelaku yang sedang berada di rumah orang tuanya yang di Dusun TSM Blok D.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kediaman orang tuanya tanpa melakukan perlawanan," tuturnya.

"Penangkapan terhadap pelaku ini memang sangat hati - hati dan benar - benar memastikan keberadaannya di lokasi tersebut memang ada, karena pelaku ini bekerja di Bemban Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), sehingga memang diperlukannya kehati - hatian," tambah Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku, ia menyebarkan video asusila dengan durasi 1 menit 46 detik menggunakan nomor 0857 5868 xxxx yang disebarkan ke grub WhatsApp Firal Lagi.  Motif pelaku menyebarkan video tersebut karena ia ingin mengajak korban DN yang merupakan mantan kekasihnya untuk kembali menjalin hubungan dengan pelaku.

"Pelaku ini mantan kekasih korban DN, motif pelaku juga karena mau ngajak balikan korban untuk jadi kekasih lagi, mungkin karena korban tidak mau lagi sehingga pelaku menyebarkan video tersebut ke grub WhatsApp Firal Lagi," terangnya.

"Atas perbuatan pelaku tersebut terancam dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," imbuhnya. (*)

Tag
Share