Afat Bebas Murni, Riwayat Pabrik Sagu Tetap Tamat, Pabrik Tutup, Saudara Dipenjara, Jungian Stroke

Afat yang Bebas di Pengadilan Tinggi, dan Saudaranya yang Terkena Stroke, Serta Pabrik Sagu yang Akhirnya Tutup.-screnshot-

“Padahal sempat beroperasi sekitar satu tahun, tapi tiba-tiba lahan dekat sumber air itu dihantam tambang jadi kotor. Di situlah saya kecewa, di saat kita mau mengembangkan usaha tapi malah dihajar oleh tambang,” ingatnya sedih.

Saat tambang menghajar, dia mengaku sudah mengkomunikasikan dengan pemilik tambang yang juga tetangganya. Agar limbah tambangnya diatur supaya tak merusak sumber air. Juga tak merusak sumber tanaman baku -batang rumbia. 

“Tapi ternyata tetap saja jadi rusak dan tercemar akibat limbahnya itu,” sesalnya.

Selama beroperasi produk sagu puluhan hingga raturan kilogram dijual ke UMKM yang ada di Pangkalpinang dan sekitarnya. Mulai dari untuk pembuatan getas, kricu, kue rintak,  semprong, tajin, ungol-ungol hingga empek-empek. Dengan usaha maju dia mampu menghidupi perekonomian keluarga hingga menyekolahkan 2 orang anak.  

BACA JUGA:Gara-gara Tipikor Timah, Rekening Sawit Diblokir, Pabrik Stop Beli TBS

Kini apa mau dikata, akibat telah hancurnya usaha yang dirintis orang tua, membuat psikologisnya goncang. Hingga membuatnya menderita stroke hingga saat kini. 

“Kalau dikenang-kenang sakit nian rasa hati ini. Saya yang sejak kecil sudah kerja membantu orang tua di situ kini menyaksikan telah jadi sarang hantu,” ujarnya.

Afat Menggugat

Keluarga besarnya yang terdiri 10 saudara itu pun tak bisa terima atas kenyataan menyayat hati ini. Salah satu saudara Bernama Afat (60) yang tinggal di Lampung akhirnya pulang kampung dengan melaporkan adanya tambang ilegal itu. Mulai kepada pihak desa Rebo hingga Kepolisian. 

Tapi ternyata tak digubris oleh pihak Desa Rebo. 

"Kadesnya tahu soal keberadaan tambang ilegal itu. Tapi tidak bertindak apapun. Akhirnya kami pilih melapor ke polisi namun tetap saja gak ditindak lanjuti hingga tambangnya merajalela," ingatnya.

Justeru ironisnya sebagai pelapor Afat malah diduga dikriminalisasi hingga dijerat pidana berupa pemalsuan. Afat pun sempat mendekam di penjara.

“Namun syukurnya walau saudara saya itu (Afat.red) sempat divonis penjara di PN Sungailiat, namun akhirnya dibebaskan oleh hakim banding. Kami bersyukur ternyata keadilan itu masih ada bagi rakyat kecil seperti kami ini,” ucapnya.

“Kami sendiri tahu kalau dugaan kriminalisasi itu dari orang kuat selaku pembeli hasil tambang ilegal itu. Kini orang kuat itu pun telah terjerat kasus hukum tata niaga pertimahan yang lagi viral. Kami juga bersyukur dampak dari penyidikan tata niaga pertimahan itu akhirnya tambang ilegal itu juga tutup karena bekinganya sudah ditangkap,” tukasnya.***

 

Tag
Share