Ini 4 Jalur PPDB Tahun 2024, Perhatikan dengan Baik sebelum Memilih Sekolah

Rudiyanto, S.Pd., Gr Guru PAI SD Negeri 9 Airgegas, Bangka Selatan-Dok Pribadi-

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, SMP, SMA sederajat tahun 2024 akan segera dibuka. Oleh karena itu para siswa yang hendak masuk ataupun melanjutkan pendidikannya di Sekolah negeri diharapkan dapat mempersiapkan segala sesuatunya seperti berkas-berkas yang diperlukaan dan lain sebagainya. 

Berkas-berkas tersebut dapat di upload berupa softcopy melalui laman yang telah disediakan maupun berupa hardcopy dan langsung dikumpulkan kepada panitia PPDB untuk di verifikasi.

BACA JUGA:Ujian Akhir Semester Makin Dekat, Persiapan dengan 5 Tips Ala Kahoot!

Adapun jalur PPDB tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), setidaknya ada empat jalur utama PPDB yang dibuka. Empat jalur PPDB tersebut diantaranya ialah:

1. Jalur zonasi

Jalur zonasi maksudnya ialah jalur PPDB berdasarkan domisili calon peserta didik. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Kartu Keluarga (KK) mminimal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB ataupun surat keterangan domisili dari Desa

BACA JUGA:9 Tips Agar Lolos Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024

2. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Tujuannya adalah agar terjadi pemerataan pendapatan pelayanan Pendidikan yang berkualitas. 

Adapun ketentuannya antara lain ialah: berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, melampirkan surat bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan jarak tempat tinggal calon peserta didik adalah yang terdekat dengan Sekolah.

BACA JUGA:7 Waktu yang Baik untuk Berdoa Kepada Allah SWT

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimaksudkan agar memberikan kesempatan untuk calon peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih. Beberapa kriteria jalur ini antara lain: perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, Lembaga, kantor atau perusahaan dan diprioritaskan bagi calon peserta didik yang jarak tempat tinggalnya terdekat dengan Sekolah

4.Jalur prestasi

Tag
Share