Peras Dua Sejoli di Pasir Padi, Junai Diringkus

--

PANGKALPINANG - Seorang pemuda bernama Junaidi alias Junai (22) diciduk polisi karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Aksi pengancaman dan pemerasan tersebut dilakukan Warga Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang itu terhadap dua sejoli yang sedang bercumbu di kawasan Pantai Pasir Padi Pangkalpinang.

"Modusnya, pelaku menuduh korban sedang berbuat mesum. Jadi melihat hal itu, pelaku mengancam korban dengan meminta sejumlah uang, kalau tidak akan dilaporkan ketua RT setempat," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza kepada Babel Pos, Senin (3/6/2024).

Menurut Riza, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/5/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Pantai Pasir Padi Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Awalnya, kata Riza, korban bersama pacarnya sekira pukul 20.50 WIB pergi ke Pantai Pasir Padi untuk mencari angin malam. Sesampai di lokasi, dua sejoli tersebut langsung mencari tempat duduk untuk bersantai dan bermesraan.

Namun selang 10 menit kemudian, lanjut Riza, korban didatangi pelaku dan langsung meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp1 juta. Apabila uang tak diserahkan, kata Riza, pelaku mengancam akan melaporkan perbuatan mesum korban ke RT setempat. "Tapi karena korban tidak memilki uang sebanyak itu dan merasa takut, korban pun memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada pelaku. Akan tetapi, pelaku merasa tidak puas, sehingga pelaku kembali meminta korban menyerahkan handphonenya. Awalnya, korban sempat menolak, tapi karena terus diancam korban pun akhirnya menyerahkan handphonenya. Lalu, pelaku langsung bergegas pergi," terang Riza.

Akibat kejadian tersebut, dikatakan perwira balok tiga ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Mendapati laporan tersebut, lebih lanjut Riza menjelaskan, Tim Buser Naga langsung mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Temberan. "Saat diinterogasi tim, pelaku mengakui perbuatannya. Namun dari pengakuan pelaku, saat itu dia pulang dari laut singgah di pondok milik keluarganya dikarenakan sering mengalami kejadian kehilangan. Setelah sampai, pelaku melihat sepasang remaja sedang melakukan kegiatan mesum di pondok milik keluarga. Lalu, pelaku mengancam korban  akan melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT setempat, dikarenakan korban merasa takut korban pun memberi uang sebesar Rp200 ribu tapi pelaku meminta uang damai tersebut sebesar Rp1 juta, tapi karena korban tak punya uang, korban pun memberikan satu unit handphone merk Realme 5 Pro warna biru kepada pelaku," beber Riza.

Setelah kejadian itu, dikatakan Riza, beberapa hari kemudian, pelaku menggadai handphone tersebut kepada seseorang seharga Rp400 ribu dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu unit HP merk Realme 5 Pro warna biru dibawa ke Polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut," pungkas Riza.(pas)

Tag
Share