Juru Parkir dapat Diminta Pertanggungjawaban di Muka Hukum

veri Arianta, Mahasiswa FH Universitas Bangka Belitung-Dok Pribadi-

KORANBABELPOS.ID - TAK dapat dipungkiri, kehilangan barang–barang di tempat parkir masih sering terjadi. Kerap juga juru parkir enggan untuk bertanggung jawab. Padahal penitipan kendaraan i tempat parkir dimaksudkan agar aman dan diawasi.

Parkiran merupakan suatu tempat penitipan barang berupa kendaraan roda empat dan roda dua seperti motor dan mobil serta  berupa barang yang melekat yaitu seperti helm dan sebagainya. 

 

Oleh Veri Arianta (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

 

Parkiran biasanya memiliki penjaga yang kemudian disebut sebagai juru parkir. Juru parkir ini bertugas mengamankan barang -barang pemilik kendaraan di tempat parkiran. Titik titik parkir biasanya ada seperti pasar pusat perbelanjaan, tempat wisata, stadion bahkan ada bahu jalan raya. 

Jika seseorang mengalami kehilangan maka pengelola maupun juru parkir yang dapat disalahkan. Hal ini karena merugikan orang lain  atas kehilangan barang karena kesalahan pengelola parkir seperti lalai dan tidak cermat dalam mengawasi barang pengguna parkir. 

BACA JUGA:Hubungan Antara Bulliying dan Tingkat Kecemasan serta Depresi pada Remaja

Tapi hal ini tidak berlaku jika yang terjadi kehilangan barang, kendaraan di tempat parkir karena kelalaian pemilik dan kejadian luar biasa yang besar maka juru parkir atau pengelola parkir tidak dibebani ganti rugi.

Sekarang masyarakat Kota Pangkalpinang yang kehilangan barang di tempat parkir bisa tenang dan merasa aman dan tidak perlu terlalu khawatir.

Pada dasarnya meminta pertanggung jawaban sudah diatur melalui Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 disebutkan bahwa “Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.”

BACA JUGA:Pemanfaatan Potensi Samudra Biru di Bangka Belitung: Peluang dan Tantangan

Juru parkir yang menyebabkan kehilangan barang dan merugikan seseorang yaitu orang yang kehilangan barang di lokasi parkir dapat di gugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum dapat di gugat dalam pasal 1367 kitab undang-undang Hukum perdata yang berbunyi: "Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Selain bisa di gugat melalui perdata, jika pengelola parkir atau juru parkir ada menghilangkan barang seseorang tapi tidak mau mempertanggungjawabkan kesalahan, maka dapat di kenakan hukuman baik berupa denda bahkan yang paling berat dapat dipidanakan.

Tag
Share