Delapan Tersangka Narkoba Terancam Lima Tahun Penjara

--

SUNGAILIAT - Sebanyak delapan orang diamankan terkait narkotika dengan barang bukti sabu-sabu. Delapan orang tersebut merupakan tersangka terkait hasil lima ungkapan Satresnarkoba Polres Bangka selama Operasi Anti Narkotika Menumbing 2024.

Sedikitnya 107,55 gram sabu berhasil diamankan dari lima tangkapan yang berlangsung selama 12 hari ini. Wakapolres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum didampingi Kasatres Narkoba Iptu Minarno dan Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan dari delapan tersangka sebanyak empat orang masuk dalam target operasi. Sementara itu empat orang lainnya non target operasi. 

Khusus fersangka Rs ( 49), Ag (39), dan Dn (37) diamankan di sebuah pondok kebun Jl.Raya Pangkalpinang Mentok Desa Kace, Mendo Barat dengan barang bukti (BB) sabu 1,06 gram. Tersangka Mar (33) diamankan di Jl.Mentawai Desa Karya Makmur dengan BB sabu 95,12 gram.

Sementara itu untuk tersangka Acn (35) ditangkap di Dusun Sinar Gunung Desa Riau, Riausilip dengan BB sabu 2,22 gram dan tersangka Fb (40) di Jl.Semujur Desa Karya Makmur, Pemali dengan BB sabu seberat 6,11 gram. Tangkapan lainnya dilakukan terhadap Rr (35) dan Am (20) di Jl.Tanjung Pesona Jelitik, Sungailiat dengan BB sabu seberat 3,04 gram.

Kompol Ayu Kusuma Ningrum mengatakan terhadap delapan pelaku tersebut patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Delapan pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas Kompol Ayu Kusuma Ningrum.

Pihaknya berharap dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka Khususnya Satresnarkoba dapat menekan penyalahgunaan narkoba. Sehingga akan meminimalisir peredarannya dan memberi efek jera bagi para pengguna dan pengedar narkoba. (trh)

Tag
Share