Kasus Jahe Merah Sudah Pelunasan Tahap Pertama

--

KORANBABELPOS.ID, KOBA - Polemik program jahe merah yang mengakibatkan kurang lebih 400 petani  Bangka Tengah (Bateng) memiliki hutang Rp10 Juta di Bank Sumsel Babel dan masuk blacklist BI Checking ternyata sudah dilakukan pelunasan tahap pertama oleh PT. Berkah Rempah Makmur (BRM) melalui asuransi. Namun, pihak Bank Sumsel Babel menegaskan pembayaran yang dilakukan adalah kredit yang telah dihapus buku bukan kreditnya, artinya sudah ditanggung asuransi.

Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Hendro Cahyono Yogie menerangkan bahwa komitmen awal, pembayaran akan selesai pada Juni 2024.  "Jadi, komitmen awal pada saat Anggota DPRD datang ke Kantor Pusat adalah untuk Bank Sumsel Babel Cabang Koba itu bulan Juni selesai, tapi perlu kami jelaskan untuk jahe merah ini hampir sebagian besar memang berlokasi di  Bangka Tengah, namun rekening pencairan untuk kredit ini di dua Bank Sumsel Babel cabang  Pangkalpinang dan Koba," ujar Hendro, Kamis (23/5/2024).

BACA JUGA:Soal Jet Pribadi Sandra Dewi Terkuak, Harvey Moeis Taipau!

Diterangkan Hendro, dari 400 petani Jahe Merah, untuk rekening pencairan nasabah yang ditangani pihaknya hanya 74 petani, sisanya Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.  "Jadi, di Bank Sumsel Babel Cabang Koba tercatat ada 74 dari 400 nasabah, sisanya di cabang Pangkalpinang, awalnya 74 orang ini akan diprioritaskan dan selesai Juni 2024, namun seiring berjalannya waktu semuanya diprioritaskan," terangnya.

Dituturkan Hendro, pembayaran tahap satu sudah diselesaikan pada April 2024 kemarin. "Telah dibayarkan PT. BRM untuk tahap pertama pada April 2024 kemarin yang tersebar antara cabang Pangkalpinang dan Koba," ujarnya.

"Jadi, terkait realisasi pembayaran itu per akhir April sudah diselesaikan pembayaran pertama dan perlu diketahui pembayaran kredit macet ini sebenarnya sudah dilakukan oleh asuransi itulah kita memakai jam krida Babel," sambungnya.

BACA JUGA:CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Nekad Tanpa Lelang?

Ia menegaskan, yang dibayarkan PT. BRM adalah kredit yang telah dihapus bukukan. "Jadi yang dibayarkan PT. BRM sebenarnya bukan kreditnya, tapi kredit yang telah dihapuskan bukukan, yang mana hapus buku artinya sudah ditanggung asuransi," ucapnya.

"Mereka ini secara administrasi kredit KUR nya sudah tidak ada lagi, sudah lunas, akan tetapi kalau mereka mau minjam, nama mereka tetap tercatat masih ada kredit yang telah dihapus buku," sambungnya.

Sedangkan, terkait jumlah dan besaran yang dibayarkan pihaknya tidak bisa menjawab.  "Silahkan konfirmasi ke PT. BRM dan jikapun PT. BRM membayar uangnya tidak lari ke petani, melainkan kami kembalikan sesuai porsinya, ada ke Bank dan asuransi, yang sebelumnya mengcover mereka, setelah selesai nanti bisa dihapuskan dari daftar hapus buku, sehingga nama nasabah bersih," tandasnya.

BACA JUGA: Gus Baha Ketika Bahas Hukum Merokok, Mbah, untuk Jenengan Halal!

Tag
Share