Menguak Tipikor Washing Plant & CSD PT Timah Tbk, Aliran Duit Kemana-mana?

Dr Ichwan Azwardi-screnshot-

12) PT PUTRA TANJUNG PURA sebesar Rp950.000.001,00, 

13) PT WALINDO JAYA ABADI sebesar Rp253.183.000,00, 

14) CV JASA BUMAY sebesar  Rp140.498.000.

15) CV Ratu Rembulan sebesar Rp301.578.000,  

16) CV Jaya Lestari sebesar Rp1.864.500.000,00, 

17) CV Makmur Mandiri sebesar Rp1.991.018.000, 

18) CV Jasa Bumay sebesar Rp817.511.000.

BACA JUGA:Sidang Tipikor CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk Dimulai

Namun sayangnya, proyek jauh panggang dari api, bahkan tak berfungsi sejak awal, sehingga menjerat sang Kepala Proyek ke kursi pesakitan Bersama  petinggi PT Timah Tbk saat itu.

Sidang Perdana, Terdakwa Sendiri

Setelah lama tak terdengar, kini perkara Tipikor CSD dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, itu memasuki sidang perdana di Pengadila Tipikor Kota Pangkalpinang, Selasa, 21 Mei 2024.

Dakwaan JPU, Wayan Indra Lesmana di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir  menyatakan terdakwa Dr. Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dinilai selain telah gagal dalam proyek juga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa dalam proyek. 

Dimana terdakwa  mengusulkan untuk pengadaan barang/jasa pada proyek pembangunan washing plant dengan menggunakan metode CSD dilakukan proses penunjukan langsung yang bertentangan dengan pasal 5 (undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA: Terkait Tipikor Timah 2015-2022, Stafsus Dirut Timah Diperiksa

Selain itu juga bertentangan dengan peraturan perusahaan nomor 10/Tbk/PER-0000/18-S11.1 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pada PT. Timah Tbk. tanggal 30 November 2018 Pasal 24 tentang penunjukan langsung.

Tag
Share