Dua Bandit Pembobol Kantor Dibekuk

--

TOBOALI - Pelaku pencurian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toboali akhirnya terungkap. Dua dari tiga pelaku yang membobol kantor PSSI Toboali dan Kantor Depo Arsip Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), berhasil dibekuk Polres Basel. 

Komplotan pencuri ini berjumlah 3 orang yang semuanya warga Toboali, yakni He (36), SM (33) dan RO. He dan SM berhasil ditangkap, sementara RO masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangka Selatan. 

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Basel Bripka Yaspri menyampaikan, kedua pelaku ini ditangkap setelah sebelumnya melakukan pencurian di dua TKP di Toboali. "Kedua pelaku ini kita amankan, pada Minggu (12/05) setelah mendapatkan laporan keduanya diduga melakukan tindakan pencurian," ujarnya, Senin (13/05).

Kronologi pencurian ini terjadi pertama di Kantor PSSI Toboali pada Jum'at (03/05) sore hari. Seorang pegawai kaget ketika melihat pintu kantor sudah dalam kondisi terbuka, saat dicek ke dalam ternyata satu unit AC, dua unit dispenser dan satu gulung kabel telah hilang. Lalu pegawai langsung melapor ke Polres Basel.

Kejadian yang kedua di Kantor Depo Arsip Pemkab Basel pada Jum'at (10/05) atau tujuh hari berselang dari di TKP yang pertama. Kehilangan ini terjadi pada siang hari pada saat pegawai kantor tersebut sedang melaksanakan shalat Jum'at. Lalu ketika salah satu pegawai kembali ke kantor ternyata satu unit AC berhasil mereka gondol, yang diduga melewati pintu belakang kantor.

"Dari kejadian tersebut kita berhasil melakukan penyelidikan dari para saksi, serta mengantongi rekaman dari CCTV dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya.

"Dari hasil olah TKP, para saksi serta melalui kamera pengawas, ternyata pelakunya ada tiga orang, dua tertangkap sedangkan satu orangnya masih dalam pencarian," imbuh Yaspri.

Dikatakan Yaspri, dari penangkapan tersebut ternyata beberapa barang bukti belum sempat dijual oleh para pelaku, dan ada juga beberapa barang yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan tindakan pencurian, seperti satu set kunci pas.

    "Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yakni dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.(*)

 

Tag
Share