Residivis Narkoba di Kembali Ditangkap

--

 

Sebelum ditangkap polisi, lebih lanjut Antoni menambahkan, tersangka telah membeli sabu sebanyak lima kali. Setiap sekali beli, katanya, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu. 

 

"Kalau dari pengakuannya, kenapa bisa berulah kembali, karena menurut tersangka karena dia memakai juga dan tidak ada uang untuk membeli, jadi tersangka ikut mengedarkan, dengan begitu tersangka bisa pakai dan mendapatkan keuntungan juga berupa uang. Biasanya para tersangka atau resi kambuh bisa mengedarkan lagi karena setelah mereka bebas tidak mendapatkan pekerjaan," pungkas Antoni. 

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)

Tag
Share